
Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena Bayi yang dilahirkan. Hikmah aqiqah adalah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, tapi juga sebagai upaya penebus anak yang masih tergadai agar dapat memberi syafaat kepada kedua orangtuanya, dan sekaligus menumbuhkan rasa pesaudaraan antar karib kerabat, tetangga dan masyarakat luas.
Menurut jumhur ulama, hukum aqiqah sendiri adalah : Sunnah Muakkadah (Sunnah yang dianjurkan) yang tidak ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW.
“Setiap bayi yang baru lahir terikat dengan Aqiqahnya yang dilakukan penyembelihan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Diberi nama dan dilakukan pencukuran pada hari itu” (HR. Khomsah).
Namun Imam Syafi’I berpendapat, penentuan hari ketujuh itu hanya faktor Lil ikhtiyar (untuk pilihan) bukan Lil Ta’yin (untuk menentukan/memastikan).
Karena ulama berpendapat, Aqiqah tetap disunnahkan selama bayi belum diAqiqahi oleh orang tuanya ketika kecil. Boleh mengAqiqahkan dirinya sendiri dengan niat ikhlas karena Allah SWT, dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
Hewan Aqiqah adalah kambing dan sejenisnya dengan persyaratan- persyaratan sama dengan hewan Qurban : yakni sehat, gemuk, tidak kurus, tidak sakit, tidak cacat, mengenai jenisnya : Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Tidak memberatkanmu apakah itu kambing jantan atau betina” (HR. Ahamad).
Afdhol Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan anak perempuna satu ekor kambing. Berdasarkan hadits :”Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebaya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. (HR. ahmad dan Thabrani).
Karena hukumnya Sunnah Muakkadah. Orang tua harus berusaha keras melaksanakan Aqiqah. Bahkan ia boleh berhutang, jika tidak memberatkan dan yakin bias membayar. Suatu ketika Imam Hambali (Al-Imam Ahmad bin Hanbal) ditanya tentang Aqiqah bagi orang yang tidak memiliki sesuatu, maka ia menjawab :
“Jika ia meminjam, saya berharap Allah SWT menggantikannya, sebab orang tersebut telah menghidupkan sunnah”
Menurut jumhur ulama, hukum aqiqah sendiri adalah : Sunnah Muakkadah (Sunnah yang dianjurkan) yang tidak ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW.
“Setiap bayi yang baru lahir terikat dengan Aqiqahnya yang dilakukan penyembelihan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Diberi nama dan dilakukan pencukuran pada hari itu” (HR. Khomsah).
Namun Imam Syafi’I berpendapat, penentuan hari ketujuh itu hanya faktor Lil ikhtiyar (untuk pilihan) bukan Lil Ta’yin (untuk menentukan/memastikan).
Karena ulama berpendapat, Aqiqah tetap disunnahkan selama bayi belum diAqiqahi oleh orang tuanya ketika kecil. Boleh mengAqiqahkan dirinya sendiri dengan niat ikhlas karena Allah SWT, dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
Hewan Aqiqah adalah kambing dan sejenisnya dengan persyaratan- persyaratan sama dengan hewan Qurban : yakni sehat, gemuk, tidak kurus, tidak sakit, tidak cacat, mengenai jenisnya : Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Tidak memberatkanmu apakah itu kambing jantan atau betina” (HR. Ahamad).
Afdhol Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan anak perempuna satu ekor kambing. Berdasarkan hadits :”Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebaya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. (HR. ahmad dan Thabrani).
Karena hukumnya Sunnah Muakkadah. Orang tua harus berusaha keras melaksanakan Aqiqah. Bahkan ia boleh berhutang, jika tidak memberatkan dan yakin bias membayar. Suatu ketika Imam Hambali (Al-Imam Ahmad bin Hanbal) ditanya tentang Aqiqah bagi orang yang tidak memiliki sesuatu, maka ia menjawab :
“Jika ia meminjam, saya berharap Allah SWT menggantikannya, sebab orang tersebut telah menghidupkan sunnah”